Transaksi Di Pasar Muamalah Depok Dalam Tanda Tanya

Transaksi Di Pasar Muamalah Depok Dalam Tanda Tanya

Kiita harus  berusaha  menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing agar nilai mata uang rupiah kita stabil dan tidak terlalu turun naik. 

Dr. Anwar abbas, MA

Semestinya kita dalam bertransaksi di dalam negara republik indonesia haruslah  mempergunakan mata uang rupiah karena mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di indonesia. Ini penting untuk kita perhatikan karena kalau kita langgar maka dia akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang rupiah itu sendiri . Untuk itu bagi menjaga stabilitas mata uang rupiah,  kita harus  berusaha  menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing agar nilai mata uang rupiah kita stabil dan tidak terlalu turun naik. Untuk itu yang harus kita jaga dan usahakan adalah bagaimana  jumlah mata uang rupiah yang beredar tetap setara dengan nilai  jumlah barang dan jasa yang ada.

Untuk itu BI telah membuat aturan dimana setiap transaksi yang dilakukan dalam wilayah negara republik indonesia  harus memakai dan mempergunakan  mata uang rupiah. Oleh karena itu jika ada turis yang mau berbelanja tapi tidak punya rupiah dan hanya punya us dollar atau euro atau yen dll mereka harus menukarkannya terlebih dahulu ke dalam rupiah sehingga permintaan terhadap rupiah meningkat dan itu pengaruhnya sangat besar karena dia akan menciptakan multiplier effect. Tetapi  di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan transaksi dengan US dollar, ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing. Tapi hal ini tentu tidak bisa kita terima karena dia jelas2 akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional karena permintaan kepada mata uang rupiah  tentu akan menurun sehingga bisa2 nilai dari  mata uang rupiah  juga  akan bisa menurun dan ini tentu tidak  baik bagi perekonomian kita secara nasional.

Untuk itu  BI sebagai institusi yang mengatur dan mengendalikan masalah moneter tentu saja harus memperhatikan dan mengawasi masalah ini dengan sebaik-baiknya  agar tercipta stabilitas mata uang resmi kita yaitu rupiah. Cuma yang menjadi pertanyaan bagi saya yang terjadi dalam transaksi di pasar muamalah depok itu apakah sama dengan yang terjadi di bali ? Menurut saya tidak sama,. karena  mereka  yang bertransaksi di bali tersebut mempergunakan mata uang asing yang resmi seperti us dollar , euro dll. Sementara transaksi yang terjadi di pasar muamalah depok tersebut tidak mempergunakan mata uang asing. Memang mereka  menyebutnya dengan mata uang dinar dan dirham tapi itu jelas  bukan mata uang resmi salah satu negara  di  manapun di dunia ini tapi itu adalah komoditi yang bentuknya mirip dengan  uang yang mereka buat sendiri yang bahan bakunya berupa  emas  dan perak  yang mereka beli dari PT Antam atau dari pihak lainnya dan itu tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah . Oleh karena itu transaksi yang mereka lakukan tersebut menurut saya bisa dikategorikan ke dalam tiga bentuk yaitu :

Pertama , sama dengan transaksi barter, yaitu pertukaran antara komoditi (emas atau perak) dengan komoditi lainnya seperti TV , sepeda,  kuliner dan lain-lain.

Kedua transaksi tersebut mirip dengan transaksi yang mempergunakan  voucher karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktek transaksi mempergunajan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini.

Ketiga dinar dan dirham yang mereka pergunakan itu mirip dengan penggunaan coin di tempat permainan anak2 dimana kalau sang anak ingin mempergunakan mainan A misalnya maka dia harus mempergunakan coin dalam bentuk dirham tertentu  dan seterusnya. 

Pertanyaannya bolehkah  kita melakukan transaksi barter dan atau kita bertransaksi dengan  mempergunakan voucher dan coin tersebut ? Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan rupiah. Lalu pertanyaannya mengapa  pelaku yang ada di pasar muamalah depok itu ditangkap oleh polisi ? apa dasarnya ? Apakah karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan dari BI yang  melarang kita yang berada di dalam wilayah negara republik indonesia  untuk bertransaksi  mempergunakan mata uang asing seperti us dollar, euro, yen dan lain2nya ? Untuk menjawabnya saya jelas tidak tahu, tapi menurut saya apa yang mereka lakukan tidak masuk ke dalam kategori  mempergunakan mata uang asing ? Tapi adalah masuk ke dalam kategori transaksi yang menggunakan system barter atau voucher atau coin, dimana komoditi emas (dinar)  dan perak (dirham) yang mereka miliki mereka  tukarkan dan atau barterkan  dengan komoditi2 serta jasa yang mereka inginkan. Pertanyaannya  Salahkah hal demikian ? Karena saya bukan ahli hukum maka saya tidak bisa menjawabnya. Tks.

Penulis : Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan dan

Ketua PP Muhammadiyah

Sebelumnya :
Selanjutnya :