Kemenag Jamin Wakaf Uang Sesuai Syariah

Kemenag Jamin Wakaf Uang Sesuai Syariah

UMMATTV JAKARTA--Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Januari 2021 di Istana Negara. Peluncuran GNWU sebagai tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.

Sesditjen Bimas Islam, Fuad Nasar menjamin wakaf uang sesuai syariah. Hal itu dikuatkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002.

“Wakaf uang memiliki pondasi kuat dari regulasi, undang-undang, peraturan menteri, dan legitimasi dari MUI,” katanya saat membuka sosialisasi CWLS Ritel Seri SWR 002 via aplikasi zoom, Kamis (27/5).

Fuad juga menyatakan Kementerian Agama bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang Wakaf untuk nazir.

“SKKNI nazir adalah salah satu garansi wakaf uang di Indonesia taat asas, akuntabel, sesuai kaidah syariah, dan memiliki tata kelola keuangan profesional,” ujarnya.

Menurut Sesditjen, SKKNI Wakaf adalah cara untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam penerapan ilmu untuk kemajuan wakaf di Indonesia.

“Saya harap nazir yang mengikuti ujian SKKNI, dapat menerapkan ilmunya untuk kemajuan wakaf,” pungkasnya.

Sebelumnya :
Selanjutnya :