Dari Kampus Unpad, Dua Pengacara Internasional Bahas Perjuangan Hukum untuk Palestina

Dari Kampus Unpad, Dua Pengacara Internasional Bahas Perjuangan Hukum untuk Palestina
 


JAKARTA UMMATTV.COM Mengapa pemimpin yang telah menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) masih bisa bepergian ke luar negeri tanpa ditangkap? Pertanyaan ini menjadi salah satu sorotan dalam kuliah umum bertajuk Strengthening Enforcement Mechanisms for International Crimes yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) berkolaborasi dengan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).


Kuliah umum yang berlangsung di Auditorium Tommy Koh, Gedung 3 Fakultas Hukum Unpad, menghadirkan dua narasumber internasional, Worldwide Lawyers Association dan menjadi penasihat hukum Global Sumud Flotilla. yaitu Hüseyin Dişli, pengacara asal Turki, serta Shabnam Mayek, pengacara hak asasi manusia asal Afrika Selatan.

Sisipkan gambar ...

Keduanya membahas tantangan penegakan hukum pidana internasional, mulai dari lemahnya pelaksanaan surat perintah penangkapan ICC, keterbatasan pertanggungjawaban perusahaan atas kejahatan internasional, hingga pentingnya memanfaatkan hukum sebagai instrumen perjuangan bagi warga Palestina.


Dalam pemaparannya, Hüseyin Dişli menyoroti kelemahan sistem hukum pidana internasional yang tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri dan sangat bergantung pada kerja sama negara. Beliau mencontohkan Benjamin Netanyahu yang masih dapat bepergian ke luar negeri meskipun telah menjadi subjek surat perintah penangkapan ICC. Kondisi ini dinilai menciptakan kesenjangan akuntabilitas.


Dişli merujuk pemikiran akademisi hukum Palestina Noura Erakat untuk menjelaskan bahwa proses pidana, sekalipun berhasil, tidak otomatis menghadirkan keadilan secara menyeluruh bagi rakyat Palestina. Karena itu, ia menegaskan bahwa perjuangan hukum harus tetap menjadi bagian dari perjuangan sosial dan politik yang lebih luas.

“Law is a site of struggle, a site of resistance, but not the monopoly of justice.”

“Hukum adalah arena perjuangan, arena perlawanan, tetapi bukan satu-satunya jalan menuju keadilan,” pungkasnya.


Sementara itu, Shabnam Mayek, mengingatkan bahwa negara-negara Global South, khususnya Afrika yang memiliki sejarah panjang kolonialisme, kerap menjadi sasaran proses hukum internasional, sementara negara-negara maju cenderung terhindar dari pertanggungjawaban serupa.


Namun, menurutnya, ketidakadilan tersebut bukan alasan untuk meninggalkan hukum, melainkan untuk terus menguji dan memperjuangkan penerapannya secara adil. Pengalaman tim hukum Global Sumud Flotilla menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi bagian dari perjuangan masyarakat sipil lintas negara.


Mayek juga menegaskan bahwa masyarakat tidak harus menunggu pengadilan untuk bergerak. Gerakan solidaritas, advokasi, dan boikot merupakan bentuk tekanan nyata yang dapat dilakukan setiap orang.


“Boycotts take time, but it's also a way that every single one of us can be accountable with our purchasing power."

"Boikot membutuhkan waktu, tetapi ini adalah cara bagi setiap orang untuk menggunakan kekuatan belinya secara bertanggung jawab,” tegasnya.


Kuliah umum ini sekaligus memperlihatkan perjuangan Global Sumud Flotilla dalam misi kemanusiaan menuju Gaza, yang juga ditempuh melalui advokasi hukum internasional, pendokumentasian dugaan kejahatan perang, serta pengawalan akuntabilitas para pihak yang terlibat.

Sebelumnya :