Disebut Perlambat Sertifikasi Halal, Ini Jawaban Tegas MUI

Disebut Perlambat Sertifikasi Halal, Ini Jawaban Tegas MUI

LSP MUI yang dibentuk sejak 30 Desember 2019 itu, saat ini sudah melaksanakan sertifikasi kepada 142 Auditor yang terdiri dari auditor LPH LPPOM MUI maupun calon LPH lainnya dari beberapa perusahaan.

UMMATTV JAKARTA--Komisi VIII DPR Selasa (14/07) mempertanyakan sepak terjang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) di lapangan yang dinilai lamban. Dalam kesempatan itu, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan kendalanya ada pada MUI karena seolah memperlambat proses sertifikasi Auditor Halal yang menjadi syarat pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Merespon masalah ini, Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI KH. Sholahuddin Al Aiyub mengatakan tuduhan itu tidak benar. Dia menyampaikan, LSP MUI yang dibentuk sejak 30 Desember 2019 itu, saat ini sudah melaksanakan sertifikasi kepada 142 Auditor yang terdiri dari auditor LPH LPPOM MUI maupun calon LPH lainnya dari beberapa perusahaan.

Untuk menjalankan amanat UU JPH, sejak dibentuk, LSP MUI bahkan sudah mengantongi lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bernomor BNSP-LSP-1644-ID. Bahkan, sejak 6 April 2016, embrio LSP MUI telah ada dengan dibentuknya LSP LPPOM MUI yang juga telah melaksanakan uji kompetensi untuk penyelia halal.

“Maka tidak benar jika dikatakan MUI tidak siap, bahkan menghambat proses sertifikasi Auditor Halal yang menjadi prasyarat dalam pendirian LPH,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang diterima halalmui.org, Jumat (17/07).

Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa ini mengatakan, sedikitnya jumlah Auditor Halal yang sudah disertifikasi itu terjadi karena memang yang mendaftar untuk disertifikasi ke LSP MUI masih sedikit. LSP MUI tidak bisa dan tidak boleh memaksa seseorang untuk mendaftar.

“Tugas LSP MUI hanya memproses pendaftaran yang masuk untuk dilakukan verifikasi, pre assesmen, assesmen, rapat komite teknis, sampai keluar sertifikat kompetensi jika sudah dinyatakan kompeten,” kata dia.

Dia melanjutkan, dalam proses sertifikasi Auditor Halal itu, LSP MUI menggunakan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal Nomor 266 Tahun 2019. Berdasarkan SKKNI itu, LSP MUI kemudian membuat skema pelaksanaan assesmen untuk Auditor Halal dan skema itu telah diverifikasi BNSP. Skema itu tercantum di dalam Lampiran Sertifikasi Lisensi tersebut.

“Dengan demikian, MUI siap dan sudah menjalankan fungsinya dalam sertifikasi Auditor Halal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.*

Sebelumnya :
Selanjutnya :