UMMATTV, JAKARTA--Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, menyampaikan bahwa dirinya meneruskan usul dari berbagai kalangan untuk tidak menutup rumah ibadah selama PPKM seperti yang tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Berdasarkan permintaan tersebut, Mendagri mengubahnya menjadi rumah ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berkerumun/berjamaah selama masa PPKM melalui Intruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021.
“Saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi penutupan masjid, tapi yang ada dilarang berkerumun, ” ujarnya saat pertemuan virtual ulama dan tokoh agama Islam, senin (12/07) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Kyai Ma’ruf menegaskan, protes berbagai kalangan bermunculan karena pada aturan sebelumnya, rumah ibadah ditutup, sementara resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 30 orang. Pada peraturan baru, Inmendagri 19/2021, resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM.
“Yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali. Masa jamaah salat tidak boleh, tapi resepsi perkawinan boleh. Karena itu diubah resepsi menjadi tidak boleh, ” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali. Di dalamnya, diterangkan bahwa pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama selama PPKM. Pemerintah mengimbau agar rumah
Kiai Ma’ruf juga menegaskan bahwa meskipun masjid dibuka, namun umat diminta tidak melaksanakan ibadah Idul Adha di luar rumah. Ini tidak lain untuk memotong penyebaran Covid-19 yang semakin mengganas dan terus mencetak rekor harian baru.
“Kita ajak masyarakat untuk mematuhi, mengikuti ajakan pemerintah, termasuk juga saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Shalat Idul Adha, baik di Masjid maupun di luar masjid, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi, ” tegasnya.
Terkait dengan masalah ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 sebenarnya tidak ada poin penutupan rumah ibadah. Bahkan judul SE tersebut adalah Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadat, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan seterusnya. Usulan publik terhadap Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan akhirnya diubah menjadi Intruksi Mendagi Nomor 18 Tahun 2021 telah sesuai dengan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021.*