UMMATTV, JAKARTA-Laporan keuangan Rumah Zakat pada tahun 2021 kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian sudah 16 kali berturut-turut Rumah Zakat mendapatkan opini tertinggi dalam bidang audit keuangan.
Sesuai dengan undang-undang No 23/2011 tentang pengelolaan zakat, bahwa semua lembaga amil zakat harus bersedia diaudit syariat dan keuangan. Salah satu tantangan bagi pengelola zakat adalah memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Sehingga dengan melakukan audit keuangan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap Rumah Zakat.
Selain itu Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional juga mendapat akreditasi A pada audit syariah kementerian agama dengan nilai akreditasi 99,62 dan kepatuhan syariah 97,22.
“Doakan kami agar selalu amanah dan professional dalam mengelola dana Ziswaf dan kemanusiaan untuk kebermanfaatan yang lebih luas,” ujar CEO Nur Efendi.
Di tahun 2021, 42 juta layanan manfaat sudah dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, dalam rangka membantu menanggulangi dampak Covid-19, Rumah Zakat bersama para donatur berupaya membantu 1.164.096 penerima manfaat terdampak Covid-19 melalui program Bersama Hadapi Corona. Ini mulai dari program edukasi, kesehatan, jaminan sosial, ekonomi dan ketahanan pangan di 27 provinsi, 250 kota dan kabupaten.
Di bulan Ramadhan Rumah Zakat memiliki enam program istimewa yang ditawarkan tahun ini antara lain, Berbagi Buka Puasa, Kado Lebaran Yatim, Bingkisan Lebaran Keluarga, Syiar Qur’an, Ramadhan Bebas Hutang, dan Wakaf Qur’an Braile. Adapun layanan Zakat, infak, sedekah tetap dapat ditunaiakan melalui 35 kantor cabang yang berada di seluruh indonesia, atau layanan donasi online di www.rumahzakat.org/donasi.*